Respon Cepat Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam di Sejumlah Lokasi di Pontianak

    Respon Cepat Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam di Sejumlah Lokasi di Pontianak

    PONTIANAK - Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

    Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/3/2024) 05.00 wib pagi menjelaskan, "Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut."Ungkapnya.

    Menurutnya, dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan, kejadian dijl. Nirbaya (8/3/2024) dan di coffe Trans Jl. Ya' M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.Tuturnya.

    Menurut pengakuan keduanya, bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang, ujar Kapolresta.

    Dengan kejadian ini, saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak, setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.Tegasnya.

    Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan, karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.Tegasnya.

    Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun."Pungkas Kapolresta Pontianak.

    polresta pontianak polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Jum'at Curhat, Kapolresta Pontianak Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Pontianak Gelar Operasi Pekat Kapuas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Operasi Ketupat, Polresta Pontianak Dirikan 7 Pos Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1445 H
    Sat Resnarkoba Polresta Pontianak  Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024
    Hari Keempat Idul Fitri 1445 H,  Polresta Pontianak Tingkatkan Kewaspadaan dan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Ops Pekat Kapuas 2024, Polresta Pontianak Ungkap 43 kasus dan Menahan 57 Tersangka
    Patroli Enggang, Polresta Pontianak Tingkatkan Keamanan di Bulan Suci Ramadan dan Menjelang Idul Fitri Tahun 2024
    Operasi Ketupat, Polresta Pontianak Dirikan 7 Pos Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1445 H
    Sat Resnarkoba Polresta Pontianak  Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024
    Hari Keempat Idul Fitri 1445 H,  Polresta Pontianak Tingkatkan Kewaspadaan dan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Ops Pekat Kapuas 2024, Polresta Pontianak Ungkap 43 kasus dan Menahan 57 Tersangka
    Patroli Enggang, Polresta Pontianak Tingkatkan Keamanan di Bulan Suci Ramadan dan Menjelang Idul Fitri Tahun 2024
    Polresta Pontianak Sebar Personel Dalam Pengamanan Sholat Taraweh di Masjid Masjid Wilayah Kota Pontianak
    Hari Keempat Idul Fitri 1445 H,  Polresta Pontianak Tingkatkan Kewaspadaan dan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Masjid Siratul Jannah Polresta Pontianak Galang Zakat dan Sedekah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H
    Ops Pekat Kapuas 2024, Polresta Pontianak Ungkap 43 kasus dan Menahan 57 Tersangka
    Sat Resnarkoba Polresta Pontianak  Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024

    Ikuti Kami